Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 11/11/2023, 11:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan layanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dilansir dari laman resminya, JKK BPJS Ketenagakerjaan bisa memberi perlindungan finansial dari beberapa jenis kecelakaan kerja berikut:

  • Kecelakaan apa pun yang terjadi di lokasi atau dalam lingkungan kerja.
  • Kecelakaan dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja.
  • Penyakit akibat pekerjaan. Misalnya bagi peserta yang bekerja di area polusi udara tinggi atau yang berkaitan dengan bahan kimia.

Selain itu, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan.

Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya.

Baca juga: Cara Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Perusahaan atau Belum


Lantas, bagaimana cara mengklaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim jaminan kecelakaan kerja

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan:

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kronologis kejadian kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi pengobatan dan perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta).

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Cara klaim jaminan kecelakaan kerja

Cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.Shutterstock/69studio Cara klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah untuk pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja secara manual:

  • Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas
  • Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
  • Peserta akan dilayani oleh petugas, dan ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
  • Peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang didaftarkan.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Tren
Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Tren
4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tren
PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa Biar Tekanan Darah Tinggi Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Bagaimana Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi? Simak 4 Tips Berikut

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 9-10 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 8-9 Juni | Perjalanan Kasus Akseyna UI

Tren
23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com