Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bintang Jasa Pratama yang Diberikan Jokowi untuk Presiden FIFA?

Kompas.com - 10/11/2023, 15:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino, Jumat (10/11/2023).

Penghargaan itu didasarkan oleh Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.

Mengacu pada Keppres tersebut, Bintang Jasa Pratama diberikan kepada Giovanni atas jasanya yang diakui secara nasional.

"Pengabdian dan pengorbanannya di bidang olahraga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan atau dalam bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia," kata Sesmilpres Laksamana Muda TNI Hersan saat membacakan Keputusan Presiden, dikutip dari Kompas.com (10/11/2023).

Keputusan pemberian tanda kehormatan kepada Presiden FIFA itu telah disepakati Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) sejak 3 Agutus 2023.

Alasan Presiden FIFA dapat penghargaan Bintang Jasa Pratama

Ketua DGTK Mahfud MD membeberkan alasan mengapa gelar kehormatan Bintang Jasa Pratama itu diberikan kepada Gianni Infantino.

"Kalau yang (penghargaan kepada) FIFA itu karena jasa-jasanya atas persepakbolaan di Indonesia," ujarnya, masih dari sumber yang sama.

Pemberian tanda kehormatan itu awalnya diusulkan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Usulan itu dinilai memenuhi syarat lantaran pemerintah sepakat bahwa Gianni memiliki peran penting dalam sepakbola Indonesia, terutama dalam membimbing Indonesia pada kerja sama internasional sepak bola.

Lantas, apa itu penghargaan Bintang Jasa Pratama?

Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden FIFA Gianni Infantino

Arti Bintang Jasa Pratama

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Bintang Jasa Pratama adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka yang berjasa bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Pemberian penghargaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang Jasa Pratama tak hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga Warga Negara Asing (WNA).

Oleh sebab itu, Presiden FIFA Giovanni dapat menerima penghargaan tersebut.

"Tanda Kehormatan Bintang Jasa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan," tulis laman Kemensetneg.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com