Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Link Instansi yang Sudah Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023

Kompas.com - 08/11/2023, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

3. Mahkamah Agung

Melalui Pengumuman Nomor 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023, Mahkamah Agung (MA) membagikan jadwal dan lokasi SKD untuk para peserta CPNS 2023.

Diselenggarakan di 51 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, jadwal selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut:

4. Kemendikbud Ristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Pengumuman Nomor 38669/A3/KP.01.01/2023 membagikan jadwal dan titik lokasi tes SKD.

Peserta seleksi CPNS Kemendikbud Ristek dapat mengecek tanggal dan lokasi ujian melalui tautan berikut:

5. BIN

Badan Intelijen Negara alias BIN telah mengumumkan daftar peserta dan jadwal SKD CPNS pada Selasa.

Pengumuman pelaksanaan SKD penerimaan CPNS di lingkungan lembaga negara ini dapat disimak di tautan berikut:

Baca juga: Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2023, Apa Saja?

6. Setjen DPR

Melalui Pengumuman Nomor 05/PANSEL PENGADAAN CPNS/11/2023, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) resmi mengumumkan pelaksanaan SKD CPNS 2023.

Selain Kantor Regional BKN, Setjen DPR turut mengadakan seleksi kompetensi di beberapa titik yang telah ditentukan.

Jadwal dan titik pelaksanaan SKD CPNS DPR selengkapnya dapat dilihat di link berikut:

7. Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) turut mengumumkan pelaksanaan SKD CPNS 2023 pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

Digelar di Kantor Regional dan UPT BKN, serta beberapa titik lokasi pilihan Kemenag, berikut jadwal informasi SKD CPNS di kementerian ini:

8. Kemenkes

Merujuk Pengumuman Nomor KP.01.02/A.IV/5960/2023, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2023.

Hanya berlangsung mulai 9-17 November 2023, titik ujian SKD tersebar di 34 provinsi Indonesia.

Berikut pengumuman jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Kemenkes:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com