Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF, Apa Itu?

Kompas.com - 07/11/2023, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia resmi menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan secara daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/11/2023).

"Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin," kata Jokowi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (6/11/2023).

"Alhamdulillah Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF)," sambungnya.

Menurutnya, keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia.

Baca juga: RI Jadi Anggota FATF, Jokowi: Langkah Awal Rezim Antipencucian Uang

Apa itu FATF?

Dikutip dari laman resminya, FATF didirikan pada 1989 dan berpusat di Paris, Perancis.

Badan antar pemerintah ini bertugas sebagai pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global.

FATF menetapkan standar internasional yang bertujuan untuk mencegah kegiatan ilegal ini dan kerugian yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.

Sebagai badan pembuat kebijakan, FATF berupaya untuk menghasilkan kemauan politik yang diperlukan demi mewujudkan reformasi legislatif dan peraturan nasional di bidang-bidang tersebut.

FATF juga menetapkan standar internasional untuk memastikan otoritas nasional dapat secara efektif menangani dana gelap yang terkait dengan perdagangan narkoba, perdagangan senjata gelap, penipuan dunia maya, dan kejahatan serius lainnya.

Secara total, lebih dari 200 negara dan yurisdiksi telah berkomitmen untuk menerapkan standar FATF.

Ini merupakan bagian dari respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisir, korupsi, dan terorisme.

Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, Ketua PPATK Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jadi Prioritas Pemerintah

Anggota FATF

Indonesia menjadi negara anggota tetap ke-40 FATF. Ini menyusul dua negara Asia Tenggara lain yang lebih dulu sudah bergabung, yakni Malaysia dan Singapura.

Berikut 40 anggota tetap FATF:

  1. Argentina
  2. Australia
  3. Austria
  4. Belgium
  5. Brasil
  6. Kanada
  7. China
  8. Denmark
  9. Komisi Eropa
  10. Finlandia
  11. Perancis
  12. Jerman
  13. Yunani
  14. Dewan Kerjasama Teluk
  15. Hong Kong
  16. Islandia
  17. India
  18. Indonesia
  19. Irlandia
  20. Israel
  21. Italia
  22. Jepang
  23. Korea
  24. Luksemburg
  25. Malaysia
  26. Meksiko
  27. Belanda
  28. Selandia Baru
  29. Norway
  30. Portugal
  31. Rusia (ditangguhkan sejak 23 Februari 2023)
  32. Arab Saudi
  33. Singapura
  34. Afrika Selatan
  35. Spanyol
  36. Swedia
  37. Swiss
  38. Turki
  39. Britania Raya
  40. Amerika Serikat.

Baca juga: Jokowi Setujui Bantuan Pangan Dikucurkan hingga Juni 2024

Rekomendasi FATF

Rekomendasi ini memuat kerangka langkah komprehensif untuk membantu negara-negara mengatasi aliran keuangan gelap.

Termasuk di dalamnya adalah kerangka hukum, peraturan dan langkah-langkah operasional yang kuat untuk memastikan otoritas nasional.

Ini dilakukan untuk mengambil tindakan efektif dalam mendeteksi dan mengganggu aliran keuangan yang memicu kejahatan dan terorisme, dan menghukum mereka yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal.

Rekomendasi FATF terbagi ke dalam tujuh bidang berbeda, yakni:

  1. Kebijakan dan koordinasi
  2. Pencucian uang dan penyitaan
  3. Pendanaan teroris dan pendanaan proliferasi
  4. Tindakan pencegahan
  5. Transparansi dan kepemilikan manfaat dari badan hukum dan pengaturannya
  6. Wewenang dan tanggung jawab otoritas yang berwenang dan tindakan kelembagaan lainnya
  7. Kerjasama internasional.

Untuk membantu negara-negara menerapkan standarnya, FATF juga membuat panduan dan makalah praktik terbaik tentang berbagai permasalahan.

Baca juga: Pesan Jokowi Jelang Pemilu: Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Murka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com