Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Kompas.com - 06/11/2023, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan berupa bantuan membeli rumah bagi para peserta.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku hingga saat ini.

"Masih bisa. Iya (ketentuan dan syarat) masih sama," ujar Oni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Oni menyampaikan, fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta terdiri dari beberapa jenis, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, salah satunya bunga pinjaman yang relatif lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah pula.

"DP (uang muka) lebih ringan," lanjutnya.

Lantas, bagaimana caranya mengajukan bantuan pembelian rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: 3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Ketentuannya


Syarat KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi, pembiayaan rumah KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, serta terjangkau.

Melalui program KPR MLT, pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan pembiayaan ini meliputi beberapa kriteria, termasuk hanya berlaku untuk pinjaman rumah tapak atau rumah susun.

Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 500 juta, dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Tak semua peserta dapat merasakan manfaat ini, berikut syarat-syarat pengajuan KPR MLT:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai.
  • Peserta terdaftar minimal tiga program, yakni jaminan hari rua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM), serta aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi.

Jika istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR MLT.

Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur maupun ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca juga: Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya

Halaman:

Terkini Lainnya

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka 13 Juni, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka 13 Juni, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya

Tren
KRL di Stasiun Cikarang Jadi Sasaran Vandalisme, Ini Kata KCI

KRL di Stasiun Cikarang Jadi Sasaran Vandalisme, Ini Kata KCI

Tren
WHO Konfirmasi Kematian Pertama akibat Flu Burung H5N2, Korban Idap Komorbid

WHO Konfirmasi Kematian Pertama akibat Flu Burung H5N2, Korban Idap Komorbid

Tren
DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIA

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIA

Tren
4 Fakta Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sejumlah Wilayah Sumatera

4 Fakta Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sejumlah Wilayah Sumatera

Tren
Haechan-Johnny NCT dan Heechul Suju Dituduh Terlibat Prostitusi, Ini Bantahan Agensi

Haechan-Johnny NCT dan Heechul Suju Dituduh Terlibat Prostitusi, Ini Bantahan Agensi

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Pertandingan Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Profil Shaun Evans, Wasit Pertandingan Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Tren
Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Tren
Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Tren
Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Tren
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Tren
PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

Tren
Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Tren
Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com