Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP dan Persyaratannya, Bisa Dilakukan secara Online

Kompas.com - 05/11/2023, 17:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:

  • WNI: Alamat KTP.
  • WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.

Alamat Tempat Usaha

Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.

Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.

Persyaratan

Silakan mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia.

Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.

Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next".

Pernyataan

Cermati pernyataan, dan beri tanda centang salah satu sesuai dengan kondisi saat ini, antara lain:

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif.

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

3. Token

  1. Kembali ke status pendaftaran pada menu "Dashboard"
  2. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik "Minta Token" pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdaftar.
  3. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan".
  4. Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.

Baca juga: 4 Perubahan Ujian Praktik SIM C Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com