Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Bagaimana dengan Sumur yang Sudah Lama Ada?

Kompas.com - 31/10/2023, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Aturan baru penggunaan air tanah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam aturan terbaru itu disebutkan, masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM.

Usai terbitnya aturan yang mengatur perizinan pemanfaatan air tanah ini, sejumlah warganet di media sosial menanyakan, apakah masyarakat yang telah memiliki sumur sejak lama harus izin agar sumurnya tak ditutup?

Pertanyaan tersebut muncul menanggapi unggahan yang dibuat oleh akun TikTok @deniyuda84 pada Sabtu (28/10/2023).

"Siap-siap kalian yang punya sumur harus punya izin dulu ya. Harus punya izin, nggak diizinin sumurnya ditutup," kata akun tersebut dalam unggahan.

"Bagaimana nasib sumurku yang di gunakan banyak orang,,,sedangkan di sini gak ada air dan jga gak ada bantuan dari pemerintah," tanya seorang warganet dalam kolom komentar unggahan itu.

"Gimana tuh yang punya sumur udah puluhan tahun, sampe turun temurun, masa harus pake izin.? apalagi sumurnya bermanfaat bgt buat tetangga yg mmbutuhkan," tulis warganet lainnya.

Hingga Senin (30/10/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 2,3 juta kali.

Lantas, apakah sumur yang telah ada sejak lama harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM menyusul terbitnya aturan baru?

Penjelasan Kementerian ESDM

Katim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Kementerian ESDM Budi Joko Purnomo menyampaikan, masyarakat atau rumah tangga yang harus mendapatkan izin menurut aturan baru adalah yang penggunaan air tanahnya lebih dari 100 meter kubik per bulan.

"Angka ini besar sekali, biasanya hanya rumah mewah. Misal, punya kolam renang pribadi saja yang pemakaian air tanahnya sampai sebesar ini," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Pentingnya Administrasi Pertanahan untuk Atasi Penurunan Muka Tanah

Ia menjelaskan, untuk kebutuhan rumah tangga menurutnya pada umumnya pemakaian air tanahnya cenderung kecil.

Rata-rata kebutuhan rumah tangga, pemakaian air tanahnya antara 20 hingga 30 meter kubik per bulan.

"Yang ini tidak perlu berizin," tandas Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 14 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong

Daftar 14 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong

Tren
Disebut Akan Diundur, Kapan Hasil UTBK SNBT 2024 Diumumkan?

Disebut Akan Diundur, Kapan Hasil UTBK SNBT 2024 Diumumkan?

Tren
Peniliti Ungkap Alasan Paus Orca di Eropa Sering Menyerang Kapal hingga Tenggelam

Peniliti Ungkap Alasan Paus Orca di Eropa Sering Menyerang Kapal hingga Tenggelam

Tren
Daftar 27 Negara yang Menjadi Anggota Uni Eropa, Mana Saja?

Daftar 27 Negara yang Menjadi Anggota Uni Eropa, Mana Saja?

Tren
Ini Alasan Toyota Jepang Resmi Hentikan Pengiriman dan Penjualan 3 Mobil

Ini Alasan Toyota Jepang Resmi Hentikan Pengiriman dan Penjualan 3 Mobil

Tren
Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Tren
Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Tren
Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Tren
Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com