Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 29/10/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan," ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023: Jadwal, Lokasi Pelatihan, dan Rincian Bantuan

3. Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu

Pemerintah juga menggelontorkan anggaran untuk bantuan sosial yang sudah ada sebelumnya, yaitu Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Bantuan RST bertujuan untuk meningkatkan indikator kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, dengan menyediakan rumah layak huni sebagai tempat tinggal.

Dikutip dari laman Kemenkeu, kriteria dan persyaratan penerima program RST, antara lain:

  • Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
  • Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
  • Lantai terbuat dari tanah papan, bambu, semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
  • Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus (tempat untuk buang air), atau punya tetapi tidak layak dan/atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

Menurut Menkeu, untuk kurun waktu November hingga Desember 2023, pemerintah akan menambah target bantuan RST sebanyak 1.800 rumah.

Nantinya, bantuan RST sendiri diberikan dengan nominal mencapai Rp 20 juta per rumah yang akan diperbaiki.

"Kalau bisa menyelesaikan tambahan 1.800 rumah untuk keluarga miskin yang rumahnya diperbaiki dengan anggaran Rp 20 juta. Kami menyediakan Rp 36,2 miliar," jelasnya.

Baca juga: Serba-serbi Seputar Bantuan Pemerintah, BLT BBM dan BSU Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com