Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bantuan Perumahan dari Pemerintah Cair November 2023, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 29/10/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan anggaran total Rp 3,2 triliun untuk memberi bantuan dalam rangka penguatan sektor perumahan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi.

Penguatan sektor perumahan bukan hanya mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi, tetapi juga membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.

"Kami berharap bisa membuat perekonomian bertahan dari guncangan ketidakpastian global," ujar Menkeu dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (25/10/2023).

Berikut beberapa bantuan perumahan untuk masyarakat beserta ketentuannya:

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino, Cair November-Desember 2023


Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan Rice Cooker Gratis, Cek Ini Syaratnya!

1. Pajak ditanggung pemerintah

Bantuan pertama untuk sektor perumahan berbentuk pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP.

PPN DTP adalah pajak terutang yang dibayarkan pemerintah dengan menggunakan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari Kontan, Rabu, PPN DTP rumah diberikan untuk seluruhnya alias 100 persen gratis pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.

Selanjutnya, hingga Desember 2024, program bantuan rumah hanya akan memangkas besaran PPN DTP maksimal 50 persen.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini berlaku untuk semua masyarakat. Namun, sebagai catatan, pemberian PPN DTP hanya berlaku jika membeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Baca juga: 4 Bansos yang Cair Oktober 2023, Ada PKH dan PIP Kemendikbud

2. Insentif biaya administrasi Rp 4 juta per rumah

Ilustrasi rumah, membeli rumah. FREEPIK/JCOMP Ilustrasi rumah, membeli rumah.

Bantuan lainnya yakni pemberian bantuan biaya administrasi hingga Rp 4 juta per rumah selama 14 bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR adalah kelompok masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Bantuan sebesar Rp 4 juta tersebut merupakan insentif biaya pengurusan administrasi rumah, termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Adapun ketentuan rumah MBR yang semula berada di kisaran Rp 250 juta, juga dinaikkan menjadi Rp 350 juta per rumah tapak atau rusun.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com