Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda Telat Bayar Listrik PLN?

Kompas.com - 22/10/2023, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pembayaran listrik pascabayar dilakukan selambatnya tanggal 20 setiap bulannya.

Pelanggan diimbau membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 agar tidak terkena denda.

Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, aturan terkait denda listrik PLN tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik PLN.

"Ya, ketentuan denda (telat bayar listrik tahun 2023) masih sama," ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk (UID) Bali, I Made Arya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Sesuai peraturan ini, maka jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, pelanggan akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran listrik.

Baca juga: Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN

Besaran denda telat bayar listrik PLN

Berikut ini besaran denda telat bayar listrik pascabayar PLN tahun 2023:

  • Batas daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.

Baca juga: PLN Ungkap Cara Mengetahui Pencurian Listrik di Rumah

Jenis pelanggaran 

Selain karena telat bayar listrik, Made menyebut, hal lain yang membuat pelanggan bisa terkena denda adalah apabila ditemukan pemakaian tenaga listrik secara ilegal/temuan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Sesuai dengan peraturan di atas, berikut ini berbagai jenis pelanggaran PLN lainnya yang bisa menyebabkan pelanggan dikenai denda:

  • Pelanggaran Golongan I (P I): pelanggaran yang memengaruhi batas daya tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan II (P II): merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya
  • Pelanggaran Golongan III (P III): merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan IV (P IV): merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan konsumen.

Baca juga: PLN Wanti-wanti Warga Tidak Kontak Personal Petugas jika Ada Gangguan Listrik, Harus Ajukan Lewat Aplikasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com