KOMPAS.com - Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 memasuki pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Kamis (19/10/2023).
Artinya, Indonesia semakin mendekati pesta demokrasi serentak, termasuk pemilu presiden (pilpres) yang akan digelar pada 2024 mendatang.
Bukan hanya presiden dan wakil presiden, pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan dalam pemilu legislatif atau pileg.
Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, pemilih juga akan mengikuti pemilu kepala daerah atau pilkada untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakilnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024
Lantas, kapan pemilu 2024 dilaksanakan?
Baca juga: Analisis Pengamat soal Duet Ganjar-Mahfud MD....
Jadwal dan tahapan pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya:
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
Baca juga: Kapan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tahapan, dan Syaratnya
Sementara itu, khusus pilpres, jadwal dan tahapan telah diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Secara umum, terdapat empat tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.
Tahapan tersebut, yakni meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengusulan penggantian, serta penetapan dan pengundian nomor urut.