Rice cooker yang dibagikan secara gratis ini selain berfungsi untuk menanak nasi, namun juga bisa menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Berikut merupakan jenis kriteria rice cooker yang diberikan:
Produk rice cooker ini juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, serta standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi.
Kemudian, bantuan rice cooker gratis dari Kementerian ESDM ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Setelah mendapatkan rice cooker, penerima wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Disalurkan Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.