Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?

Kompas.com - 16/10/2023, 19:26 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Perkara tersebut merupakan permohonan uji materi Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 58 huruf f UU Pemda.

Pasal ini melarang seseorang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta calon kepala daerah dan wakil kepala jika pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan inkrah dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

MK berpendapat, pemberlakuan pasal-pasal tersebut melanggar asas persamaan di hadapan hukum, serta melanggar hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dua asas itu sendiri telah diatur dalam konstitusi, tepatnya sesuai dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa:

"Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 58 UU huruf f Pemda bertentangan dengan UUD secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai berikut...."

Sementara itu, syarat yang dimaksud adalah:

  • Tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected officials).
  • Berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 hari sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.
  • Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan narapidana.
  • Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Dengan demikian, menilik putusan terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, maka MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika memenuhi syarat berupa:

  • Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Konstitusional bersyarat

Masih merujuk Model dan Implementasi Putusan MK dalam Pengujian UU (Studi Putusan Tahun 2003-2012), munculnya putusan inkonstitusional bersyarat tak terlepas dari tidak efektifnya model konstitusional bersyarat.

Conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat adalah apabila pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama memenuhi syarat yang ditetapkan MK.

Putusan konstitusional bersyarat memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:

  • Putusan konstitusional bersyarat bertujuan untuk mempertahankan konstitusionalitas suatu ketentuan dengan syarat-syarat yang ditentukan MK.
  • Syarat-syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusan konstitusional bersyarat mengikat dalam proses pembentukan undang-undang.
  • Membuka peluang adanya pengujian kembali norma yang telah diuji, dalam hal pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan MK dalam putusannya.
  • Putusan konstitusional bersyarat menjadi acuan atau pedoman bagi MK dalam menilai konstitusionalitas norma yang sama.
  • Putusan konstitusional bersyarat membuka peluang adanya pengujian norma yang secara tekstual tidak tercantum dalam suatu undang-undang.
  • Putusan konstitusional bersyarat untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum.
  • Kedudukan MK yang pada dasarnya sebagai penafsir undang-undang, dengan adanya putusan model konstitusional bersyarat sekaligus sebagai pembentuk undang-undang secara terbatas.

Dilihat dari perkembangannya, model putusan ini lahir dari MK yang mengalami kesulitan dalam merumuskan amar putusan pada perkara yang pada dasarnya tidak beralasan.

Oleh karena itu, sebagian besar putusan menyatakan ditolak.

Namun, dalam perkembangannya, putusan model konstitusional bersyarat terjadi karena karena permohonan beralasan, sehingga dinyatakan dikabulkan dengan tetap mempertahankan konstitusionalitasnya.

Baca juga: Diumumkan MK Senin Depan, Berapa Usia Ideal Capres-Cawapres, 35 atau 40 Tahun?

Sementara itu, Harjono dalam Konstitusi sebagai Rumah Bangsa (2008) menuliskan, jika sebuah ketentuan yang rumusannya bersifat umum, di kemudian hari dilaksanakan dalam bentuk A, maka pelaksanaan A itu tidak bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.

Kendati demikian, jika bentuk pelaksanaannya ternyata lain atau B, maka B akan bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut berlaku pula jika pasal yang dimaksud diuji kembali.

Artinya, jika undang-undang nanti diterapkan seperti A, maka tetap bersifat konstitusional. Namun, jika ditetapkan dalam bentuk B, maka akan bertentangan dengan konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com