Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Simbol Merek C, R, dan TM yang Sering Ada di Produk

Kompas.com - 15/10/2023, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa simbol merek seperti TM, R, dan C kerap dijumpai dalam sejumlah produk dagang, biasanya tertulis di dekat logo kemasan.

Meskipun tertulis dengan ukuran yang kecil, simbol merek dagang itu penting untuk diketahui.

Simbol TM, R, dan C menunjukkan hak kekayaan intelektual suatu produk. Dengan kata lain, perusahaan pemilik produk tersebut telah mendaftarkan kekayaan intelektual mereka sehingga tidak boleh ditiru dengan sembarangan.

Jika hal itu terjadi, maka pemilik produk dapat menempuh jalur hukum.

Lalu, apa arti simbol C, R, dan TM tersebut? 

Perbedaan tanda TM, R, dan C

Masing-masing simbol merek memiliki arti yang berbeda-beda. Berikut perbedaan tanda TM, R, dan C:

1. Arti tanda TM

Dilansir dari Dictionary, simbol merek TM atau Trademark adalah tanda yang membedakan suatu merek produk dengan merek produk yang ada di pasaran.

Simbol ini sering dicetak di atas suatu logo sehingga disebut superskrip.

Dari sudut pandang bisnis, simbol ini digunakan untuk menunjukkan bahwa orang yang membuat dan memasarkan suatu produk atau barang menganggapnya unik dan berbeda dari yang lain.

Simbol merek TM biasanya ditemukan di toko bahan makanan, acara TV, dan keterangan foto di Instagram.

Simbol superskrip yang digunakan pelaku usaha juga menandakan bahwa merek dagang produk mereka sedang dalam proses pendaftaran merek dagang pemerintah.

Dengan adanya tanda itu, pelaku usaha memberitahu bahwa merek dagangnya sudah digunakan dan menjadi ciri khas.

Baca juga: Mengenal Simbol Mata Jahat Nazar Boncugu yang Sering Dijadikan Liontin

2. Arti tanda R

Simbol R atau Registered menunjukkan bahwa produk atau merek dagang tersebut telah terdaftar.

Dengan kata lain, nama merek atau logo itu dilindungi oleh kantor paten dan merek dagang dan memiliki perlindungan hukum.

Jika ada penyalahgunaan penggunaan tanpa izin oleh pelaku usaha lain, pemilik merek dagang berhak membawanya ke jalur pengadilan.

Dikutip dari Grid, pengurusan simbol R di Indonesia bisa diajukan oleh pelaku usaha ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktoral Jenderal Hal Kekayaan Intelektual.

Nantinya, perlindungan hukum untuk merek dagang dengan bersimbol R akan diberikan selama 10 tahun.

Setiap 10 tahun, pemilik dagang dapat memperpanjangnya agar bisa digunakan lagi.

Baca juga: Jadi Simbol Kemiskinan, Tempe Masuk Daftar Hidangan Tradisional Terbaik di Dunia

3. Arti tanda C

Simbol C atau Copyright adalah hak cipta untuk membuat salinan, memberikan lisensi kepada orang lain untuk membuat salinan, atau menggunakan karya artistik atau kreatif.

Simbol ini bersifat eksklusif yang berarti hanya satu entitas yang dapat memegang hak cipta dan menggunakannya.

Cakupan hal-hal yang dapat dilindungi dengan simbol ini sangat luas, yakni mencakup karya sastra, musik, rekaman suara, film, fotografi, dan seni.

Seperti namanya, kata copyright secara harfiah berarti hak untuk menyalin. Kata ini pertama kali dicatat pada awal tahun 1700-an.

Berbeda dengan simbol R yang harus diperpanjang setiap 10 tahun sekali, penggunaan simbol C akan terus terdaftar selama penciptanya masih hidup.

Selain itu, penciptanya juga tidak perlu mendaftarkan hasil karyanya pada merek dagang ke pemerintah.

Namun, lebih baik tetap didaftarkan agar bisa melindungi suatu karya dari risiko penjiplakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com