Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Mana Saja?

Kompas.com - 02/10/2023, 11:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

5. Sumatra Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.

6. Sumatra Selatan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB. 

Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak. Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan.

Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB. Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Tilang bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasan Polisi

7. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023. Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor

8. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor bagi warganya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com