Ia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah meluncurkan dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa KPAI akan bergerak secara kolaboratif untuk membangun sebuah sistem bersama yang bisa menunjukkan komitmen dan menekan situasi dan kondisi dari praktek bully ini.
"Saya kira satu hal lagi, memang kepolisian juga harus kita ajak bicara dengan baik. Karena, ketika kita merespon isu publik dengan anak yang melakukan bully dari video aja dapat memuncul kemarahan dan keinginan untuk balas dendam," terangnya.
Meski begitu, ia meminta supaya masyarakat mematuhi bahwa setiap anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum tujuannya adalah untuk dilakukan pembinaan, dan bukan untuk pembalasan dendam.
"Karena anak-anak tentu akan berbeda tumbuh kembangnya dengan orang dewasa, maka proses hukum pun berjalan pada fase yang paling akhir dengan ukuran usia di atas, misalnya 14 tahun dan juga berdasarkan jenis kejahatannya yang sudah terdaftar dan terdata dalam undang-undang," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.