Selain pelayanan dan perawatan, menurut Ardi, pihaknya juga menanggung biaya alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi.
Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.
Ardi menjelaskan, protesa gigi dapat diberikan oleh FKTP atau FKRTL sesuai indikasi medis dengan besaran beragam.
Khusus di FKTP, besaran penggantian maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi, serta maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang.
Sementara itu, di FKRTL, besaran penggantian biaya maksimal Rp 1.100.000 untuk dua rahang gigi, serta maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang.
Pemberian protesa gigi atau gigi tiruan ini dapat dilakukan paling cepat dalam kurun waktu dua tahun sekali.
"Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," jelas Ardi.