Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Buka Puluhan Formasi CPNS 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 18/09/2023, 21:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 untuk puluhan formasi asisten ahli dosen.

Informasi pembukaan CPNS tersebut dibagikan oleh akun TikTok @kelas_cpns****, Minggu (17/9/2023).

"Informasi resmi CPNS Kemendagri RI 2023 Untuk link download PDF resmi di sini ya," tulis pengunggah.

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar Pengumuman Nomor 800.1.2/4991/SJ tentang Seleksi Pengadaan PNS Kemendagri Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kemendagri Suhajar Diantoro, pada 15 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan pihaknya mengeluarkan pengumuman berisi formasi dan ketentuan CPNS tersebut.

"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (18/9/2023).

Namun demikian, Benni tidak mengungkapkan di mana informasi resmi tersebut dapat disimak atau diakses masyarakat.

Sementara itu, pantauan Kompas.com pada Senin pukul 15.00 WIB, situs resmi webropeg.kemendagri.go.id masih belum memuat pengumuman serupa.

Situs seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Kemendagri dengan alamat infocasn.kemendagri.go.id pun belum dapat diakses karena sedang dalam tahap perbaikan.

Baca juga: Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru


Formasi CPNS Kemendagri 2023

Merujuk Pengumuman Nomor 800.1.2/4991/SJ yang dibenarkan Benni, Kemendagri membuka 20 formasi asisten ahli dosen dengan perincian sebagai berikut:

1. Asisten Ahli Dosen

  • Kualifikasi pendidikan: S2 Hukum, S2 Hukum dan Pembangunan, S2 Hukum Agraria dan Pertanahan, S2 Hukum Publik.
  • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi yang terdiri dari 1 lulusan terbaik, 1 putra/putri Papua, dan 1 umum.
  • Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

2. Asisten Ahli Dosen

  • Kualifikasi pendidikan: S2 Akuntansi.
  • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi yang terdiri dari 1 lulusan terbaik dan 1 umum.
  • Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

3. Asisten Ahli Dosen

  • Kualifikasi pendidikan: S2 Statistika Terapan.
  • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi untuk kebutuhan umum.
  • Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

4. Asisten Ahli Dosen

  • Kualifikasi pendidikan: S2 Manajemen Bencana, S2 Mitigasi Bencana.
  • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi untuk umum.
  • Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

5. Asisten Ahli Dosen

  • Kualifikasi pendidikan: S2 Inovasi Sistem dan Teknologi, Magister Terapan Rekayasa Teknologi Informasi.
  • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi untuk umum.
  • Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

6. Asisten Ahli Dosen

  • Kualifikasi pendidikan: S2 Bahasa Inggris.
  • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi dengan perincian 1 disabilitas dan 2 umum.
  • Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

7. Asisten Ahli Dosen

  • Kualifikasi pendidikan: S2 Pendidikan Teknologi Informasi, S2 Pendidikan Digital.
  • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi untuk umum.
  • Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

8. Asisten Ahli Dosen

  • Kualifikasi pendidikan: Magister Terapan Rekayasa Keselamatan dan Risiko.
  • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua untuk umum.
  • Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar CPNS Mulai 20 September 2023, Cek Formasi di sscasn.bkn.go.id

Syarat CPNS Kemendagri

Sebelum mengikuti seleksi CPNS Kemendagri, calon pelamar perlu memenuhi sejumlah syarat umum, seperti:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bersedia mengabdi pada Kemendagri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
  • Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan Magister (S2) dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan luar negeri.

Baca juga: 6 Instansi Pusat yang Tidak Buka CPNS dan PPPK 2023, Mana Saja?

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 20 September 2023, dengan alur:

  • Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) kepala keluarga pada KK.
  • Isi biodata dan kolom lainnya.
  • Pelamar mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pelamar mengunggah swafoto dan melakukan pengecekan ulang data.
  • Cetak "Kartu Informasi Akun".
  • Pelamar masuk atau login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Pelamar melengkapi data diri yang valid.
  • Pelamar memilih instansi "Kementerian Dalam Negeri" dan lanjut memilih jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.
  • Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk pindai atau scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  • Simpan data yang telah diperiksa pada "Resume Pendaftaran" dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar.
  • Cetak "Kartu Pendaftaran SSCASN 2023" untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Tren
Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Tren
Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Tren
4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com