"(Dengan paylater) kamu bisa beli barang tapi bayarnya nyicil. Perusahaan bekerja sama dengan perusahaan fintech (selaku) penyedia pinjaman dana," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Sementara itu, perusahaan pinjol merupakan perusahaan fintech yang akan langsung memberikan dana pinjaman kepada peminjam.
Perusahaan fintech merupakan perusahaan yang memberikan layanan transaksi keuangan dengan menggabungkan bidang teknologi.
Sebaliknya, perusahaan yang menerapkan sistem paylater belum tentu merupakan perusahaan fintech. Sebagai contoh, perusahaan yang punya sistem paylater yakni Shopee, Gojek, atau Traveloka.
Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?
Menurut Eddy, perusahaan pinjol memberikan bunga yang tinggi kepada peminjamnya.
Setiap hari, peminjam akan dikenai bunga maksimal 0,4 persen. Besaran bunga ini sesuai aturan OJK.
"Bunga mahal tapi syarat lebih ringan daripada pinjam di bank. Di bank, bakal ditanya soal kegunaan pinjaman, verifikasi dokumen, dan sebagainya," jelas dia.
Eddy menyebutkan, peminjam di pinjol maksimal meminjam sebanyak Rp 2 miliar. Sementara pinjaman di bank tidak terbatas.
Sebaliknya, terdapat pula bunga atau biaya yang diberikan kepada pengguna paylater. Namun, nominalnya tergantung besaran bunga dari lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan paylater atau e-commerce tersebut.
Baca juga: Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Eddy menjelaskan, pinjol terdiri dari dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman produktif untuk membuka usaha kecil maupun pinjaman konsumtif.
Peminjam di pinjol akan langsung mendapatkan uang pinjaman sebesar nominal yang ia pilih setelah disetujui oleh perusahaan.
"Paylater dapet barang atau jasa langsung, pembayaran nyicil belakangan," tambahnya.
Terlepas perbedaan antara pinjol dan paylater, Eddy mewanti-wanti agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum memutuskan meminjam uang secara online.
Ia menyarankan agar masyarakat hanya meminjam dari perusahaan fintech yang sudah berlisensi OJK dan terbukti aman beroperasi selama setahun.
Selain itu, Eddy juga mengajak agar masyarakat lebih mampu mengendalikan diri sebelum meminjam dana baik dari pinjol atau paylater.
"Harus menyadari pinjaman itu bukan pendapatan tambahan tapi hutang yang harus dibayar. Bunganya juga tinggi," pungkasnya.
Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.