Sementara Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital adalah dokumen kependudukan berbentuk elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi dai Dukcapil.
"Akta kelahiran gak boleh diubah," tambahnya.
Baca juga: Soal WNA Ber-KTP di Bali, Ini Hasil Penulusuran Dirjen Dukcapil
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa penggantian nama atau penambahan gelar di dokumen kependudukan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Bawa ijazah klo mau cantumkan gelar pada KTP-el," ujar dia.
Menurutnya, pemohon perubahan nama tidak perlu menjalani sidang di pengadilan untuk menambahkan gelar di dokumennya.
Hal ini berbeda dengan penggantian nama asli di dokumen kependudukan yang memerlukan hasil sidang penetapan nama dari pengadilan.
"Setelah pemohon mengajukan penambahan gelar di dokumen kependudukannya melalui Dukcapil, data yang ada di KTP-el dan IKD akan otomatis berubah," pungkasnya.
Baca juga: Akta Kelahiran Model Baru Disebut seperti Fotokopi, Ini Kata Dukcapil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.