Tiga pelaku yang membunuh korban sempat membantu pemakaman T bersama keluarga dan masyarakat lain saat itu.
"Pelaku ikut membantu menggali kubur dan melakukan aktivitas lainnya jadi seolah olah tidak melakukan kejahatan terhadap korbannya," kata Wiwin dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
MS, salah satu pelaku mengaku, dirinya sempat membantu pemakaman T dengan ikut menggali tanah.
"Iya sempat ikut, setelah itu dibawa (ditangkap) sama polisi,” ujar MS.
Polres Serang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan, lalu menangkap ketiganya tidak lama usai memakamkan korban.
Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing dan pada akhirnya mereka mengakui semua perbuatannya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pembunuhan Wanita di Bali oleh Pengagum Rahasia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.