Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Sembunyi di Toilet, Tiga Penumpang Ketahuan Naik Kereta Melebihi Stasiun Tujuan, KAI: Diturunkan dan Didenda

Kompas.com - 10/08/2023, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Meski begitu, saat dikonfirmasi soal nominal denda yang dijatuhkan KAI, Franoto enggan membeberkan nominal pastinya.

Kompas.com juga meminta konfirmasi ke Luqman soal nominal denda yang dijatuhkan kepada dua penumpang relasi Stasiun Surabaya Gubeng-Yogyakarta yang ketahuan melebihi stasiun tujuan.

Namun, ia juga tidak mau mengungkap nominal pastinya. Menurutnya, nominal denda sesuai aturan.

"Sesuai aturan saja," tandas Luqman.

Baca juga: KAI Access Akan Berubah Nama Jadi Access, Kapan Bisa Digunakan Penumpang?

Aturan terbaru KAI

Perlu diketahui, penumpang yang ketahuan melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiket akan mendapat tindakan tegas dari KAI mulai Kamis (3/8/2023).

Luqman menjelaskan, penumpang seperti itu akan diberi hukuman denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Penumpang yang demikian juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Adapun, besaran denda adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," jelas Luqman.

Luqman juga mengatakan, penumpang yang tidak dapat membayar di atas kereta api, tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk melakukan pembayaran denda.

Luqman menjelaskan, KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," katanya.

Baca juga: Durasi Perjalanan 10 Menit, Tiket Panoramic Dibanderol Rp 400.000, Ini Penjelasan KAI

KAI larang penumpang naik kereta

Tak hanya sanksi denda, KAI juga melarang penumpang untuk meniki kereta sementara waktu selama 180 hari kalender.

Hukuman tersebut berlaku bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melebihi stasiun tujuan.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," pungkas Luqman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com