Otokritik Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tentang pemohon yang ujian praktik SIM berkali-kali bisa menjadi pemain sirkus, bisa ditafsirkan, ujian jangan mempersulit orang membuat SIM. Mengapa? Tanpa memiliki SIM, pemilik kendaraan tetap bisa menyetir.
Nilai SIM ini lebih pada persoalan pendapatan negara bukan pajak (BNBP). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri jumlahnya mencapai Rp 1,2 triliun pada 2022.
Sebanyak 60 persen atau Rp 650 miliar disebut berasal dari PNBP perpanjangan SIM, sisanya, 40 persen (Rp 550 miliar) dari PNBP penerbitan SIM baru.
Menurut Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo pemasukan polisi mencapai Rp 650 miliar per tahun (CNN Indonesia, 14/7/2023).
Soal substansi legalitas pengemudi, itu menjadi semacam prioritas sampingan. Kalau ada razia, SIM berfungsi, sebaliknya tidak ada razia tidur di dompet.
Anak saya berkelakar, kenapa tidak kena razia lagi setelah memiliki SIM?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.