Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Diincar Pengadilan, Berawal dari Kalah Gugatan

Kompas.com - 04/08/2023, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Padahal, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.

Guruh kemudian bersurat kepada Susy Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.

Pada saat itu, Simeon mengatakan, AJB kembali dibuat antara Guruh dan Susy. Namun, Simeon menyebut surat tersebut tak pernah ditanggapi.

Baca juga: Guruh Soekarnoputra Tolak Eksekusi Rumahnya, Kuasa Hukum: RT RW-nya Tidak Benar

Susy klaim tak ada pinjaman uang

Menurut pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, kasus itu bermula ketika Susy melakukan jual beli atas rumah tersebut dengan anak bungsu Proklamator RI Soekarno itu pada 2011 silam.

Kendati sudah dibeli, Guruh masih tinggal dan menempati rumah tersebut.

Menurut Jhon, Susy telah membeli rumah tersebut dan memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN atas nama dirinya.

Namun, di sisi lain, John menyampaikan bahwa Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy, bukan menjual rumahnya.

"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," kata Jhon, dikutip, dikutip dari Kompas TV.

Susy juga mengeklaim bahwa pihaknya tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.

Baca juga: Saat Guruh Soekarnoputra Merasa Dijebak Pasutri hingga Rumahnya Mesti Dieksekusi

Guruh sempat layangkan gugatan

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Guruh sempat menggugat Susy pada 2014.

"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya," ujar dia.

Gugatan itu ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim pada 2 Mei 2016. Gugatan itu juga dimenangkan oleh Susy.

Djuyamto menjelaskan, setelah itu, gugatan naik ke tahap kasasi di mana Susy tetap memenangkannya.

"Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," terang Djuyamto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com