Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas SPBU di Kendari Ketahuan Isi Pertalite ke Jerigen Dalam Mobil, Pertamina Beri Sanksi

Kompas.com - 22/07/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pertamina memberikan sanksi

Lebih lanjut, Fahrougi juga menjelaskan, pihaknya telah mengecek CCTV dan melakukan interogasi yang dilakukan Intelkam Polres Kendari.

Dari proses tersebut, Pertamina menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas SPBU tersebut.

"Oknum tersebut memang benar telah melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama," jelas Fahrougi.

Atas pelanggaran yang telah dilakukan, pengelola SPBU memutuskan memberikan sanksi berupa skorsing selama satu bulan kepada petugas tersebut.

Tak hanya itu, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU dengan melakukan penyesuaian pasokan Pertalite selama seminggu.

"Untuk tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitarnya, dan memasang spanduk sanksi di area SPBU," ujar Fahrougi.

Baca juga: Batita Meninggal Diduga Minum Pertalite dari Jok Motor, Keluarga Anggap Sebagai Musibah

Polresta Kendari turun tangan

Fahrougi menambahkan, peristiwa petugas SPBU mengisi Pertalite ke jeriken dalam mobil akan ditindaklanjuti oleh polresta Kendari.

Ia mengatakan, perbuatan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001.

"Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan," ujar Fahrougi.

"Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Turunkan Harga Pertalite, asalkan...

Pertamina larang penjualan Petalite menggunakan jeriken

Fahrougi menjelaskan alasan Pertamina melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken sepeti yang terjadi di Kendari.

Ia menegaskan bahwa Pertamina telah melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

Aturan itu berkaitan dengan berubahnya Pertalite dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang di dalamnya mengatur soal unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota.

Di sisi lain, Fahrougi juga menerangkan, aturan penjualan Pertalite ke jeriken telah diatur dalam Surat Edaran Menteri (SE) ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE itu, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Pertamina ancam beri sanksi tegas

Jika peristiwa petugas SPBU mengisi BBM ke jeriken kembali terulang, Fahrougi mengatakan bahwa Pertamina dapat memberikan sanksi tegas.

Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.

"Untuk monitoring kondisi di lapangan saat ini SPBU juga telah tersambung secara digital baik untuk stok dan penjualan yang terpusat di command centre Pertamina." jelas Fahorugi.

"Setiap SPBU juga diwajibkan memiliki CCTV yang menyimpan rekaman minimal 30 hari atau satu bulan kalender," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com