Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Narasi Sistem Seleksi PTN 2024 Bakal Diganti, Ini Kata SNPMB

Kompas.com - 21/07/2023, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter ramai membahas soal wacana perubahan sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang disebut bakal dilakukan pada 2024.

Dinarasikan, wacana tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek).

"Ptn! SEMOGA ADA TKA KARENA NGEBANTU BGTTT BUAT JURUSAN PERKULIAHAN," tulis pengunggah, Jumat (21/7/2023).

Dalam unggahan tersebut, tercantum foto yang menunjukkan tulisan sebagai berikut:

"Akankah wacana lama Kemendikbud terealisasi 2023? Kemendikbud Pertimbangkan Ganti Pola Seleksi Masuk PTN 2024."

Sebelumnya, rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 mengalami perubahan dari 2022.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.

Lantas, benarkah sistem seleksi PTN 2024 bakal kembali diganti?

Baca juga: Sistem SNBT Berupa Ikut Tes, Terima Skor, Baru Daftar PTN Disebut Minim Gagal, SNPMB Buka Suara

Penjelasan SNPMB

Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB Budi Prasetyo Widyobroto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sistem seperti apa yang akan digunakan untuk seleksi PTN pada 2024.

"Ya tahun depan saja ya, belum dirumuskan," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Budi mengatakan, pihaknya masih menanti evaluasi sistem seleksi PTN 2023 yang baru saja dilaksanakan.

Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keberhasilan sistem seleksi 2023 yang untuk pertama kalinya dijalankan.

"Evaluasi saja belum," tandas Budi.

Saat ditanya apakah informasi yang beredar tersebut hoaks atau tidak, Budi enggan berkomentar lebih lanjut.

Baca juga: Benarkah Mengundurkan Diri dari PTN Jalur SNBT Bakal Kena Blacklist? Ini Kata SNPMB

Sistem seleksi PTN 2023

Dilansir dari Kompas.com (9/1/2023), sistem seleksi PTN 2023 mengalami perubahan. Tak hanya dari aturan seleksi, perubahan juga dilakukan pada penyebutan jalur yang diberikan.

1. Jalur SNMPTN 2022 menjadi SNBP 2023

SNBP 2023 adalah pengganti Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN)yang dilaksanakan pada 2022. Tidak semua siswa bisa mengikuti jalur ini.

Hanya siswa yang bisa mengikuti SNBP atau siswa eligible yang dipilih oleh sekolah berdasarkan penilaian prestasi akademik maupun non-akademik.

Pada jalur SNBP 2023, seleksi dilakukan berdasarkan semua nilai mata pelajaran selama SMA, tidak hanya untuk pelajaran tertentu saja seperti tahun sebelumnya. Dengan kata lain, semua nilai mata pelajaran diperhitungkan.

Seleksi SNBP dilakukan berdasarkan dua komponen, yakni:

  • Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
  • Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari bobot penilaian.

Baca juga: Beredar Informasi Nilai UTBK Tidak Bisa Dibuka karena Peserta Melanggar Tata Tertib, Bagaimana Solusinya?

2. Jalur SBMPTN 2022 menjadi UTBK SNBT 2023

SNBT 2023 tidak lagi menggunakan tes mata pelajaran atau Tes Potensi Akademik (TKA) seperti pada SBMPTN 2022.

Sebaliknya, SNBT 2023 terdiri dari Tes Potensi Skolastik (TPS) yang akan menguji empat aspek yaitu:

  • Potensi kognitif.
  • Penalaran matematika.
  • Literasi dalam bahasa Indonesia.
  • Literasi dalam bahasa Inggris.

3. Jalur mandiri PTN 2023

Pemerintah juga mengatur seleksi jalur mandiri oleh PTN agar diselenggarakan dengan lebih transparan.

Oleh sebab itu, PTN diwajibkan mengumumkan sebelum pelaksanaan seleksi mandiri beberapa hal, antara lain:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.

2. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri dari:

  • Tes secara mandiri.
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektur Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan seleksi secara mandiri oleh PTN.

Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi bisa melaporkan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdibud.lapor.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com