Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2023, 13:03 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 telah dimulai dengan dibukanya registrasi Akun SNPMB 2023 bagi calon mahasiswa dan sekolah. Akun SNPMB 2023 menjadi syarat untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Jalur Mandiri.

Pembuatan akun SNPMB 2023 bagi Sekolah dan Siswa juga menjadi tahap awal dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023.

Di tahun 2023, ada tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibuka secara nasional, yaitu:

1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 atau jalur undangan pengganti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

2. Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 pengganti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

3. Seleksi Mandiri PTN 2023.

Baca juga: SNPMB 2023, Siswa dari IPA, IPS, dan Bahasa Bebas Pilih Prodi PTN

Meski jumlah jalur masuk PTN yang dibuka sama dengan tahun lalu, namun skema hingga ujian masuk PTN yang digunakan mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Termasuk, di tahun 2023 siswa bebas memilih jurusan kuliah tanpa terpatok jurusan IPA, IPS atau Bahasa.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.

1. Jalur SNBP 2023 pengganti SNMPTN 2022

SNBP 2023 adalah pengganti Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) tahun sebelumnya. Tidak semua siswa bisa mengikuti jalur ini.

Siswa yang bisa mengikuti SNBP atau siswa eligible adalah siswa yang dipilih oleh sekolah berdasarkan penilaian prestasi akademik maupun non-akademik.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran UI, UGM, Unair, Undip, dan Unpad 2022

Selanjutnya, siswa terpilih dari setiap sekolah akan diseleksi kembali oleh panitia SNPMB 2023 yang dipegang langsung oleh BPPP Kemendikbud Ristek.

Pada jalur SNBP 2023, seleksi dilakukan berdasarkan semua nilai mata pelajaran selama SMA, tidak hanya untuk pelajaran tertentu saja seperti tahun sebelumnya. Dengan kata lain, semua nilai mata pelajaran diperhitungkan.

Seleksi SNBP dilakukan berdasarkan dua komponen yakni:

a. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.

b. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari bobot penilaian.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah Gampang Dapat Kerja di Era Revolusi Industri 4.0

Untuk komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua, ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menyebut, perubahan ini dilakukan agar calon mahasiswa memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner.

Nadiem menilai, untuk sukses di masa depan diperlukan berbagai kompetensi. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang baik.

2. Jalur UTBK SNBT 2023 pengganti UTBK SBMPTN 2022

SNBT berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Bedanya dengan SBMPTN 2023, pada SNBT 2023 tidak ada lagi tes mata pelajaran atau Tes Potensi Akademik (TKA), tetapi hanya Tes Potensi Skolastik (TPS) yang akan menguji empat aspek yaitu:

1. Potensi kognitif

2. Penalaran matematika

3. Literasi dalam bahasa Indonesia

4. Literasi dalam bahasa Inggris

Baca juga: Contoh Soal UTBK SNBT 2023, Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan.

Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur SNBT 2023.

3. Jalur Mandiri PTN 2023

Seleksi jalur mandiri PTN juga masuk dalam transformasi yang dilakukan Kemendikbud Ristek.

Perombakan seleksi jalur mandiri PTN ini dianggap penting untuk mengubah anggapan publik bahwa jalur mandiri PTN hanya bagi calon mahasiswa dengan latar belakang finansial tinggi.

Nadiem mengungkapkan, Kemendikbud Ristek menilai permasalah jalur mandiri karena adanya tingginya keragaman jenis mekanisme dan tatacara seleksi jalur ini sepenuhnya menjadi kewenangan PTN.

Selain itu, tingginya keragaman jenis mekanisme seleksi jalur mandiri antar-PTN, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.

"Jalur mandiri ini membawa persepsi publik bahwa jalur seleksi mandiri lebih berpihak pada calon mahasiswa yang memiliki finansial tinggi," papar Nadiem.

Baca juga: 40 Kampus Indonesia Masuk Terbaik Se-Asia 2023 Versi QS AUR

Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.

Sehingga dengan berbagai permasalahan ini, seleksi jalur mandiri perlu memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN.

Pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan lebih transparan. PTN diwajibkan mengumumkan sebelum pelaksanaan seleksi mandiri beberapa hal, antara lain:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.

2. Metode penilaian calon mahasiswa terdiri atas:

  • Tes secara mandiri
  • Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes atau
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektur Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Teknik Sipil UI, ITB, UGM, Undip, Brawijaya 2022

"Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademik dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," tegas Nadiem.

Nadiem menambahkan, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

Masyarakat bisa mengawasi penyelenggaraan seleksi secara mandiri oleh PTN. Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi bisa melaporkan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdibud.lapor.go.id.

Itulah tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibuka secara nasional melalui SNPMB 2023, yakni SNBP 2023, SNBT 2023 dan Jalur Mandiri 2023.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com