Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Aplikasi Jombingo yang Diduga Lakukan Penipuan

Kompas.com - 30/06/2023, 15:10 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Super Deal sendiri menawarkan harga produk yang sangat terjangkau, namun memiliki jumlah produk dan waktu group buy yang terbatas dan diadakan di waktu tertentu.

Jombingo Mall akan menghadirkan produk produk unggulan dari 50 brand kelas dunia yang telah bekerjasama dengan Jombingo.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BBM Subsidi Pertamina, Mudah Tanpa Aplikasi

Cara kerja Jombingo

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023), Jombingo awalnya menawarkan belanja murah serba Rp 10.000.

Namun cara belinya adalah dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasi.

Sebagai contoh, untuk melakukan pembelian, seorang calon pembeli akan menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.

Nantinya hanya akan ada satu orang dalam kelompok tersebut yang bisa memiliki barang dengaan sistem undian.

Sedangkan sisa anggota kelompok yang tak mendapatkan barang akan mendapat modal kembali beserta uang yang disebut cashback mulai dari Rp 10.000.

Sementara bagi yang terpilih mendapatkan barang, bisa memiliki pilihan yakni membeli barang dengan harga yang telah ditentukan atau menjual barang ke pihak Jombingo sesuai harga belli ditambah 5 persen.

Baca juga: Apa Itu Aplikasi Amethyst yang Viral dan Disebut Bakal Gantikan Twitter?

Jombingo terdaftar di OSS dan PSE

Jombingo diketahui hadir di Indonesia sejak awal 2022 dengan nama PT Bingoby Berkat Bersama, tetapi sekarang dikenal sebagai PT Bingoby Digital Kreasi.

PT Bingoby Digital Kreasi sendiri telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) sekaligus Ekonom, Bhima Yudhistira menilai, pemerintah kecolongan dengan adanya kasus Jombingo lantaran perusahaan tersebut juga telah terdaftar dalam pengawasan dan pendaftaran izin Penyelengara Sistem Elektronik (PSE).

Jombingo sudah memiliki izin PSE oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," ujar Bhima dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Menurutnya pemerintah cenderung lambat bertindak untuk melakukan upaya pencegahan sehingga banyak korban yang tertipu.

"Pemerintah cenderung lambat. Padahal izin kerja aplikasi bisa dilacak apa benar jual beli online atau bagian dari skema ponzi misalnya," ungkap Bhima.

Baca juga: Aksi Kurir Gagalkan Penipuan Paket, Modusnya Kirim Barang Pakai Aplikasi Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com