Pengendara dan masyarakat yang ingin menyeberang juga harus selalu memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Tak hanya itu, Franoto menegaskan, pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang.
Tujuannya, agar keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat tetap terjaga dengan baik.
"Jika palang pintu perlintasan sudah menutup maka pengendara wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Franoto.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.