Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap Joko seminggu setelahnya di Kota Medan.
Saat penangkapan, Joko mencoba untuk melawan, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.
“Karena situasi, kita mengambil tindakan tegas terukur,” ujar Valentino.
Selain Joko, kepolisian juga menangkap tersangka I yang berperan sebagai penadah ponsel VH.
“Kepada Joko dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku inisial I disangkakan Pasal 480 karena menerima gadai handphone dari pelaku J (Joko),” tutupnya.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ibu yang Tewas Peluk Bayinya di Pati akibat Dianiaya Suami Siri
(Sumber: Kompas.com/Dewantoro, Rahmat Utomo I Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)