Sidang akan ditutup apabila AG (15) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy.
"Sidang Mario berlangsung terbuka, tetapi ketika saksi anak berbicara, majelis hakim bisa menyesuaikan dengan membuat sidang menjadi tertutup," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Peran Mario, AG, dan Shane dalam Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Adapun, AG adalah mantan kekasih Mario Dandy yang berada di lokasi ketika terdakwa melalukan penganiayaan terhadap D.
D dianiaya oleh Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
AG telah menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin (10/4/2023) lalu. AG dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan," ujar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Sri, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Senyum Tanpa Beban Mario Dandy dan Kejanggalan Baru Kasusnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.