Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Larangan Pendakian Gunung di Bali, seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 04/06/2023, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana untuk melarang aktivitas pendakian gunung di wilayahnya.

Dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023), kebijakan ini akan diatur dalam peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) dengan tujuan menjaga kesucian gunung di Bali.

Wacana larangan pendakian ini sempat dilontarkan oleh Koster saat rapat koordinasi dengan seluruh wali kota dan bupati se-Bali pada Rabu (31/5/2023).

Menurut Koster, kebijakan tersebut diambil lantaran maraknya aktivitas di gunung yang kebablasan berkedok wisata alam.

"Karena begini, Gunung Batur ini sampai dijadikan tempat pesta, pakai trek-trekan (sepeda motor), masa tempat suci, yang disucikan digituin," kata Koster.

Lantas, pelarangan pendakian gunung di Bali, berlaku untuk gunung apa saja?

Baca juga: Terima Uang Panas Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

Pendakian gunung di Bali diberlakukan di gunung mana?

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pelarangan pendakian gunung di Bali akan berlaku tak hanya untuk gunung tertentu, namun untuk semua gunung.

"Semua (gunung)," kata Tjok Bagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).

Pihaknya menerangkan, saat ini secara regulasi aturan tersebut belum ada, namun nantinya akan ada pengaturan mengenai hal tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut apakah larangan itu hanya untuk turis asing saja atau semua turis, pihaknya mengaku belum mengetahui konsep pasti dari wacana aturan tersebut.

Baca juga: 5 Pendaki Meninggal di Gunung Everest Seminggu Terakhir, Total 9 Orang di Periode April-Mei 2023

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023), Tjok Bagus mengatakan, wacana pelarangan muncul setelah Koster mendengar keputusan tokoh agama Hindu (Sulinggih).

"Ada bhisama (keputusan) dari sulinggih, orang-orang suci, sehingga beliau sebagai kepala daerah wajib menjaga Bali secara skala dan niskala," kata dia

Namun, Tjok Bagus memastikan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan pekerjaan warga setempat sebagai pemandu ataupun pedagang.

"Itu sudah menjadi pemikiran (nasib para pemandu pendakian) Pak Gubernur, ini kan belum mengeluarkan regulasi beliau, cuman memang beliau melihat bhisama dari para sulinggih sehingga ada pemikiran untuk menuju ke sana," kata dia.

Baca juga: Gunung Bromo Ditutup 3-5 Juni 2023 karena Ada Upacara Yadnya Kasada, Apa Itu?

Risiko lebih besar

Gubernur Koster juga menyebut aktivitas wisata di Gunung Bali lebih besar risikonya daripada pemasukan untuk pendapatan daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com