Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Daerah di Pulau Jawa yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, Mana Saja?

Kompas.com - 19/05/2023, 19:31 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Jawa Barat

Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan kembali tilang manual mulai 1 Juni 2023.

"Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibodo, dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, tilang elektronik masih diberlakukan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan.

Tilang manual hanya dapat dilakukan oleh polisi yang memiliki sertifikasi dan lulus tahap asesment dari Korlantas Polri dan Polda Jabar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, tilang manual diterapkan di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

3. Jawa Tengah

Tilang manual telah diberlakukan kembali di Jawa Tengah (Jateng) sejak Januari 2023 yang lalu.

Sama seperti Jakarta dan Jabar, Polda Jateng masih memprioritaskan ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dilansir dari Tribrata, ada beberapa pelanggaran yang ditarget Polda Jateng setelah tilang manual diberlakukan kembali.

Berikut daftarnya:

  • Pelanggaran kendaraan tanpa pelat nomor.
  • Knalpot brong.
  • Kendaraan overload dan over dimension.
  • Berboncengan tiga.
  • Tidak menggunakan helm SNI.
  • Tanda nomor kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai.

"Contohnya, pelanggaran overload, pelanggaran tidak membawa SIM. Karena ETLE tidak bisa menjangkau itu," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.

"Termasuk juga pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Sehingga perlu dilakukan penindakan hukum tilang manual. Artinya, sama-sama penegakkan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas," tambahnya.

Baca juga: 7 Daerah yang Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 2023, Mana Saja?

4. Surabaya

Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia lalu lintas untuk mengantisipasi aksi curanmor di Surabaya, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia lalu lintas untuk mengantisipasi aksi curanmor di Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Tilang manual juga diberlakukan kembali oleh Satlantas Polrestabes Surabaya mulai Mei 2023.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/5/2023), tilang manual diterapkan di beberapa titik di Kota Surabaya, Jawa Timur yang belum terjangkau ETLE.

"Karena itu, dalam beberapa hari ini kami akan melakukan kegiatan (tilang manual) secara stasioner di sejumlah titik yang memang selama ini luput dari sasaran," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang ditarget Polrestabes Surabaya dalam pemberlakuan kembali tilang manual.

Simak daftarnya di bawah ini:

  • Berkendara di bawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Melawan arus.
  • Melampaui batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
  • Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL).
  • Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Baca juga: Identitas Prajurit Gadungan yang Ajak Wanita Foto Studio Terungkap, TNI: Domisili Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com