Kemajuan tersebut hanya bisa tercapai jika pembangunan dijalankan sesuai rencana dan target 4.800 tower BTS 4G tercapai.
"Yang terjadi adalah baru dibangun 985 tower, tetapi itu saja tidak bisa digunakan," pungkasnya.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Apa Kata Kemenkominfo dan Istana?
Pada 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pernah mengungkapkan bahwa masih banyak wilayah Indonesia kekurangan layanan seluler.
Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kemenkominfo, Anang Achmad Latif menyebutkan, masih ada sekitar 11 persen wilayah Indonesia yang belum terhubung sinyal seluler.
Wilayah tersebut terdiri dari total 5.300 desa dengan 3.500 desa berada di Papua.
"Masih ada 11 persen wilayah di Indonesia yang belum terhubung sinyal seluler karena tidak dimasuki oleh para operator, alasannya karena faktor bisnis," kata Anang Latif kala itu.
"Untuk menjadikan Indonesia merdeka sinyal pada 2020, BAKTI akan membangun sekitar 5.000 BTS yang pembangunannya ditargetkan selesai sampai akhir 2019," sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi tiang BTS 4G. Ia ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.
Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka lain, termasuk Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif.
Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Johnny G Plate dan Sederet Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Semuanya dari Partai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.