Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Motor di Bali Seret Anjing Diselidiki Polisi

Kompas.com - 14/05/2023, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pengendara motor akan dilaporkan ke polisi

Terpisah, founder dan leader Animals Hope Shelter Indonesia (AHS For Indonesia), Christian Joshua Pale mengungkapkan, pihaknya telah melacak identitas pengemudi melalui nomor pelat.

Bukan hanya itu, dirinya juga sudah menemukan lokasi rumah sesuai alamat yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Lokasi rumah sesuai STNK sudah kami temukan, ada juga anjing yang mirip. Tapi nggak nemu motornya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/5/2023).

Joshua mengatakan, selanjutnya dia bersama AHS For Indonesia akan membuat laporan ke Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali).

Sebab, menurut dia, pengemudi sepeda motor yang menyeret anjingnya perlu diseret ke ranah hukum.

Dia melanjutkan, yayasan AHS For Indonesia bergerak untuk menegakkan kesejahteraan hewan di Indonesia, salah satunya memberi efek jera kepada para pelaku.

"Saya juga ingin meng-campaign jika Indonesia sudah punya produk hukum, sehingga masyarakat luas sadar jika mereka melakukan kekerasan pada hewan maka akan ada konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi," ungkap Joshua.

Adapun pengaturan kekerasan hewan telah tercantum dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kendati demikian, dia masih hendak menginvestigasi pengemudi motor dalam video sebelum melaporkan ke kepolisian.

"Laporan polisi belum karena saya masih investigasi pelaku," ujarnya.

Bahkan, melalui akun Instagram @ahsforindonesia, dia membuka sayembara untuk menemukan pengemudi dalam video rekaman.

"Saya sudah buka sayembara bagi siapa yang bisa menemukan pelaku," kata Joshua.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tengah menyelidiki pemilik kendaraan dalam video.

"Makasih infonya. Kita sedang lidik pemilik kendaraan tersebut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com