Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pelaku Mutilasi Bos Galon di Semarang Tak Langsung Serahkan Diri: Keenakan Polisi

Kompas.com - 11/05/2023, 12:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap bos galon Irwan Hutagalung (53) di Tembalang, Kota Semarang buka suara.

Dia menjelaskan alasannya tidak langsung menyerahkan diri ke polisi usai membunuh dan memutilasi serta mengecor mantan bosnya itu. 

Diberitakan Kompas TV (10/5/2023), Husen membunuh dan memutilasi Irwan saat korban tertidur di tempat usaha air minum isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (4/5/2023) malam.

Menolak serahkan diri karena tak mau polisi keenakan

Di hadapan polisi, Husen mengaku tidak langsung menyerahkan diri ke pihak yang berwajib seusai membunuh karena dia tidak mau pihak kepolisian keenakan.

"Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian," kata Husen, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Dicor di Semarang, Kronologi dan Dugaan Mutilasi


Bos galon tewas dimutilasi dan dicor beton

Tersangka Husen menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Tersangka Husen menghadiri konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

Diberitakan Antara (10/5/2023), korban mutilasi ditemukan dalam kondisi dicor beton di samping tempat usaha galon isi ulang milik korban.

Bagian tubuh korban dicor dengan menggunakan pasir dan semen pada Sabtu (6/5/2023).

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar menyatakan, Husen adalah pelaku tunggal.

Menurut dia, aksi pelaku didasari atas rasa sakit hati kepada korban lantaran mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

Baca juga: Tersangka Mutilasi dan Pengecoran Bos Air Isi Ulang Semarang Akan Jalani Tes Kejiwaan

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tunggal pembunuhan berencana itu tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Alasan Husen Mutilasi Kepala dan Tangan Bosnya Sebelum Dicor: Sering Memarahi dan Memukul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com