Hingga saat ini RUU Kesehatan masih dalam tahap pembahasan.
Awal tahun ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas menolak RUU tersebut dan meminta agar dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Salah satu alasan penolakan IDI adalah dicabutnya sejumlah Undang-Undang keprofesian.
"Ada sebagian Undang-Undang yang dicabut, khususnya Undang-Undang profesi, praktek kedokteran, perawat, bidan dan lain-lainnya," kata Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/1/2023).
"Sehingga, praktis sudah tidak ada Undang-Undang keprofesian, ini yang kami menolak hal tersebut," ujarnya lagi.
Selain dicabutnya Undang-Undang keprofesian, draft RUU Kesehatan juga menyebutkan penentuan kompetensi dokter dilakukan oleh Kemenkes dan pemerintah daerah.
Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.