Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Kompas.com - 14/04/2023, 16:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

RUU Kesehatan masih dalam tahap pembahasan

Hingga saat ini RUU Kesehatan masih dalam tahap pembahasan.

Awal tahun ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas menolak RUU tersebut dan meminta agar dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Salah satu alasan penolakan IDI adalah dicabutnya sejumlah Undang-Undang keprofesian.

"Ada sebagian Undang-Undang yang dicabut, khususnya Undang-Undang profesi, praktek kedokteran, perawat, bidan dan lain-lainnya," kata Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/1/2023).

"Sehingga, praktis sudah tidak ada Undang-Undang keprofesian, ini yang kami menolak hal tersebut," ujarnya lagi.

Selain dicabutnya Undang-Undang keprofesian, draft RUU Kesehatan juga menyebutkan penentuan kompetensi dokter dilakukan oleh Kemenkes dan pemerintah daerah.

Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com