Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal

Kompas.com - 11/04/2023, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pentingnya mengurus akta kematian

Terdapat beberapa manfaat ketika keluarga mengurus akta kematian keluarga yang meninggal, di antaranya:

1. Mencegah data almarhum disalahgunakan

Dikutip dari DispendukcapilJember, salah satu fungsi mengurus akta kematian adalah mencegah supaya data almarhum tidak disalahgunakan.

Tentunya, keluarga tidak menginginkan jika data tersebut dimanfaatkan untuk sesuatu yang buruk maupun merugikan seperti pemalsuan identitas.

2. Memastikan data penduduk akurat

Data penduduk seringkali dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mendata penduduk yang masih memiliki hak suara saat pemilihan umum.

Jika keluarga tidak mengurus akta kematian, maka ada kemungkinan orang yang meninggal tetap didata sebagai pemilik hak suara. Hal ini berisiko, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menambah nilai suara.

3. Mengurus penetapan ahli waris

Supaya harta kerabat bisa diserahkan secara sah kepada ahli waris, maka akta kematian dibutuhkan.

Akta kematian dibutuhkan untuk menegaskan bahwa pemilik harta tersebut telah meninggal dan hartanya kini bisa diwariskan.

4. Mengurus klaim asuransi

Dana klaim asuransi tak akan turun saat Anda tak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.

Salah satu persyaratan tersebut yakni keharusan melampirkan akta kematian keluarga yang telah meninggal tersebut.

5. Persyaratan perkawinan bagi suami atau istri almarhum

Pasangan yang ditinggalkan, dapat melakukan pernikahan kembali. Namun untuk melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan harus melampirkan akta kematian suami lamanya.

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com