KOMPAS.com - Menjelang libur Lebaran 2023, Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal khusus kegiatan perbankan untuk masyarakat.
Jadwal operasional BI selama libur Lebaran ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB tersebut yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penetapan jadwal selama Idul Fitri 2023 juga dalam rangka menyediakan infastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
Jadwal khusus kegiatan operasional ini akan berlaku mulai Rabu, 19 April 2023, dan kembali normal seluruhnya pada Rabu, 26 April 2023.
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," Erwin dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023 Bisa di Bank dan Kas Keliling, Catat Daftar Tempatnya!
Berikut jadwal operasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah:
1. Kegiatan operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Mulai 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023, seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan (tidak beroperasi).
2. Kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Mulai 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023, seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan (tidak beroperasi).
3. Kegiatan operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)
Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, yakni beroperasi 24 jam dalam 7 hari.
4. Layanan kas
Mulai 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023, seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.