Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman, Apa Saja?

Kompas.com - 22/03/2023, 10:46 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran kepolisian berhasil menangkap pelaku mutilasi wanita di Sleman pada Selasa (21/3/2023).

Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas di dalam kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (19/03/2023) malam.

Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi terpotong ke dalam tiga bagian besar dan ada 62 potongan kecil.

Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah keluarganya di daerah Temanggung, Jawa Tengah.

"Pelaku sudah sudah ditangkap, barusan saja saya mendapat informasinya," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi

Berikut 4 fakta seputar pelaku mutilasi wanita di Sleman, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

1. Bekerja di tempat penyewaan tenda

Nuredy menuturkan, pelaku selama ini bekerja di salah satu tempat penyewaan tenda dan tinggal di mess.

"Pekerjaannya adalah mengurus tenda," jelas dia.

Menurutnya, mess tempat tinggal pelaku berada di wilayah Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY.

"Bukan kos. Jadi, yang bersangkutan tinggal di suatu mess yang mana mess tersebut disediakan oleh suatu perusahaan lah yang bergerak di bidang jasa, di mess itulah dia tinggal di Ngemplak," lanjutnya.

Baca juga: Selain Kasus Mutilasi, Berikut Sederet Jejak Kejadian Tragis di Kalibata City


2. Sempat tulis surat

Saat melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan sepucuk surat di dalam kamar.

Nuerdy mengatakan, surat itu dibuat oleh pelaku yang berisi penyesalan dan tekanan bahwa ia memiliki utang.

"Kita mendapatkan satu bukti petunjuk, yaitu adanya surat yang dibuat oleh pelaku yang mengatakan bahwa di dalam suratnya itu, intinya adalah penyesalan dan kemudian adanya tekanan berupa utang yang mana pelaku mengucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," ujarnya.

"Hasil itu membuat dugaan kita makin kuat bahwasanya pelaku tersebutlah yang melakukan," sambungnya.

Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Dikaitkan dengan Pekerja di Bandara YIA, AP I: Tidak Ada

3. Sewa kamar durasi 6 jam

Pelaku pembunuhan dan mutilasi HP (23) warga Temanggung, Jawa Tengah dengan korban seorang perempuan berinsial A (34) warga Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Pelaku pembunuhan dan mutilasi HP (23) warga Temanggung, Jawa Tengah dengan korban seorang perempuan berinsial A (34) warga Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com