Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja dan Kemenhub RI

Kompas.com - 20/03/2023, 19:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

2. Dishub DKI Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar mudik gratis 2023 untuk mengakomodir 19.280 warga Jakarta yang akan kerayakan lebaran di kampung halaman dan kembali lagi ke Jakarta.

Dilansir dari laman dishub,jakarta.go.id, Dishub DKI Jakarta mengaku menyiapkan 482 bus untu mengangkut pemudik dan 23 truk untuk mengangkut 690 sepeda motor.

Calon pemudik yang ingin mengikuti program tersebut dapat mendaftar mulai 23 Maret 2023 secara online dan offline.

Berikut syarat mudik gratis 2023 Dishub DKI Jakarta:

  • Melampirkan KTP dan KK
  • Kartu atau bukti vaksin Covid-19
  • STNK, khusus pemudik yang membawa sepeda motor
  • Pendaftar dibatasi tiga otang dalam satu KK dan satu sepeda motor.

Sementara itu, cara mendaftar mudik gratis 2023 Dishub DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui laman khusus.

Dishub DKI Jakarta akan menginformasikan laman tersebut melalui akun media sosialnya di facebook, Twitter, dan Instagram.

Namun, calon pemudik juga diberi kemudahan untuk mendaftar secara offline dengan mendatangi enam service point.

Lokasi tersebut berada di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.

Rute dan informasi lanjutan soal mudik gratis Dishub DKI Jakarta dapat diakses melalui link: mudik gratis Dishub DKI Jakarta.

Baca juga: Heru Budi Angkat Sekjen Kemenhub Jadi Komisaris PT MRT Jakarta

3. Kemenhub RI

Calon pemudik dapat memanfaatkan mudik gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Kemenhub sudah membuka pendaftaran mudik gratis sejak 13 Maret 2023 dan rencananya ditutup 14 April 2023.

Dilansir dari laman hubdat.dephub.go.id, berikut syarat daftar mudik gratis Kemenhub melalui ponsel:

  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile MitraDarat
  • Melampirkan KTP
  • Memilih satu kota untuk tujian mudik
  • Calon pemudik yang berencana mudik PP wajib mendaftar arus balik secara bersamaan saat arus mudik dengan cattan kota tujuannya sama
  • Lakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang sudah ditentukan H+7 usai tanggal pendaftaran
  • Calon pemudik yang membawa sepeda motor wajib membaw STNK dan SIM
  • Motor diserahgkan H-1 sebelum tanggal keberangkatan bus
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Datang 1 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, cara daftar mudik gratis Kemenhub bisa dilakukan melalui ponsel. Berikut cara-caranya:

  • Unduh aplikasi MitraDarat di Play Store atau AppStore
  • Login pada aplikasi dengan memasukkan akun Google atau email
  • Masukkan nomor telepon yang tersambung dengan WhatsApp
  • Masukkan kode OTP
  • Setelah login, klik "Mudik Gratis"
  • Pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik
  • Pilih armada bus
  • Isi data diri
  • Klik "Selesaikan Pemesanan".

Selain itu, calon pemudik perlu menyimpan bukti pemesanana tiket mudik gratis dengan cara:

  • Buka aplikasi MitraDarat
  • Pilih "Mudik Gratis
  • Pilih "Tiketku"
  • Pilih tiket yang sudah disimpan
  • Klik "Lihat Kode QR" dan tunjukkan kode ini saat validasi ulang.

Rute mudik gratis Kemenhub dapat disimak melalui link: mudik gratis Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com