Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Kompas.com - 18/03/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet kembali mengeluhkan penentuan bea masuk yang ditetapkan pemerintah.

Bea masuk dibebankan kepada barang impor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Namun, penentuan bea masuk dipertanyakan warganet, terutama apabila barang impor tersebut diterima sebcara gratis atau hibah.

"Iyap. BM dan PPN dihitung dari harga asli. Udah ketentuannya begitu. Mau diskon 100% tetep dihitung dari harga asli," tulis akun Twitter ini

"Gue dikirimin merch yg gue gak beli, jg harus bayar 2jt. Padahal udah ditulis valuenya 0$," tutur warganet lain. 

"Ga ada istilah Rp. 0. Org ongkir aja dihitung PPN atau pajak apa gitu. Jadi pasti timbul angka om. Kmrn2 jg gt, dpt kiriman jersey MU + sample coat buat kantor. Kena 1,5jt. Padahal sample coat nya batik buatan sini. Cuma dikirim balik doang kesini," terang akun ini

Lantas, bagaimana ketentuan besaran bea masuk pada barang impor yang diperoleh secara cuma-cuma alias gratis?

Baca juga: Penetapan Pajak dan Harga Baru Barang Impor Disorot Warganet, Ini Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Penjelasan Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang impor yang masuk ke Indonesia dikenai bea masuk.

"Tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com Jumat (17/3/2023).

Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006.

Disebutkan bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, baik diperoleh secara gratis ataupun tidak.

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Pulau Jawa-Bali

Nirwala mengatakan, apabila barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, maka akan diberikan pembebasan bea masuk.

Namun, jika lebih dari USD 500 maka nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar:

  • Dengan NPWP: 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang.
  • Tanpa NPWP: 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang.

Sedangkan apabila barang tersebut dikirim melalui pos atau jasa kiriman, maka pembebasan bea masuk tetap diberikan apabila nilai barang maksimal USD 3.

Halaman:

Terkini Lainnya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi Online

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi Online

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Wabah Infeksi Salmonella Merebak di AS, FDA Tarik Produk Mentimun

Tren
Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Usai Kirim Balon Sampah, Korut Buka Lahan 40 Km dari Perbatasan Korsel

Tren
Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Kenapa Pintu Pesawat Berada di Sisi Kiri? Ini Sejarah dan Alasannya

Tren
Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Teringat Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com