Namun, ia menyampaikan bahwa dua pemuda yang mengayun-ayunkan celurit pada Senin (13/3/2023) sudah ditangkap oleh Polresta Magelang.
"Mereka adalah FS, lelaki 18 tahun asak Balongbendo dan D, lelaki 20 tahun asal Krian," kata Novi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
"Barang bukti yang diperoleh dari mereka, masing-masing satu celurit," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Remaja Bawa Celurit di Magelang Ditabrak Mobil, Motif Awalnya Mengejar Ibu-ibu
Novi menjelaskan, FS dan D adalah dua pemuda dari kelompok yang rencananya melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Kedua kelompok tersebut awalnya saling tantang di media sosial dan FS bersama D pergi ke jalanan untuk mencari lawan.
Namun pertemuan antara kelompok FS dan D dengan kelompok lain tidak berujung dengan tawuran.
"Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat, maka polisi mengungkap kasus viral ini," ujar Novi.
Lebih lanjut, Novi mengutarakan bahwa FS dan D dijerat dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Tujuan Remaja di Magelang Keliling Naik Motor Bawa Celurit untuk Pamer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.