Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perlindungan Data Pribadi Online bagi Anak dan Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 14/03/2023, 09:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memberikan pengaturan khusus terkait perlindungan data pribadi anak dan penyandang disabilitas. Ketentuan yang terdapat pada Pasal 25 jo 26 UU PDP harus dipatuhi dan menjadi perhatian semua korporasi dan badan publik yang berinteraksi langsung atau berperan sebagai pengendali data.

Ketentuan terkait perlindungan data anak terdapat pada Pasal 25 ayat (1) UU PDP. Ketentuan itu menyatakan bahwa pemrosesan data pribadi anak diselenggarakan khusus. Selanjutnya Pasal 25 ayat (2) menyatakan, pemrosesan data pribadi anak dimaksud wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Doxing, Data Pribadi, Sanksi Hukum, dan Kiat Mengatasinya

Sedangkan terkait perlindungan data penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 26 ayat (1) UU PDP yang berbunyi, "Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus". Pasal 26 ayat (2) berbunyi, "Pemrosesan dimaksud melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Selanjutnya Pasal 26 ayat (3) mengatur bahwa pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dalam UU PDP, yang menyatakan pemrosesan data pribadi anak wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali anak ditujukan untuk melindungi anak-anak. Pembentuk UU sangat menyadari fenomena global kejahatan melalui sarana platform digital yang mengancam mereka.

Perlindungan diberikan juga secara khusus kepada penyandang disabilitas. Kalimat “Pemrosesan data pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus”, dan "Pemrosesan melalui komunikasi dengan menggunakan cara tertentu", dimaksudkan untuk memberi kemudahan dan fasilitasi kepada para penyandang disabilitas.

Di samping itu keterangan "pemrosesan data pribadi wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas” dimaksudkan untuk melindungi mereka dari kejahatan berbasis data pribadi.

Di Indonesia data pribadi individu seperti nomor induk kependudukan dan data diri banyak digunakan untuk kepentingan registrasi dan akses online layanan tertentu. Demikian juga data pribadi seringkali diminta untuk pembuatan akun pada platform digital.

Semua platform digital dan korporasi yang melibatkan data pribadi anak, dan penyandang disabilitas, wajib menyediakan fasilitas atau fitur pada platform untuk layanan khusus ini, dan untuk memenuhi amanat UU PDP.

Sanksi

Harus dipahami bahwa pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (2) atau 26 ayat (3) diancam saksi administratif oleh UU PDP seperti diatur pada Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif.

Hal yang tidak boleh dianggap enteng adalah ancaman sanksi berupa denda administratif seperti diatur Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) yaitu berupa denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan, atau penerimaan tahunan, terhadap variabel pelanggaran.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang dibentuk pemerintah sesuai amanat UU PDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com