Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Kode Pelat Nomor Mobil Dinas Mabes TNI

Kompas.com - 04/03/2023, 11:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kendaraan dinas milik Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dilengkapi dengan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI memiliki warna dan angka di belakangnya yang berbeda dari kendaraan pada umumnya. 

Dilansir dari laman Yonkav 4/KC, berikut warna hingga kode pada pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI:

Baca juga: Kronologi dan Identitas Oknum Anggota TNI AD yang Diduga Pukul Warga Sipil di Depok

Mengenal arti kode pelat nomor kendaran Mabes TNI

Warna pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI

  • Mabes TNI: berwarna merah tanpa lampang di atasnya.

Kode pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI

Sebagai informasi, nomor kendaraan dinas TNI terbagi menjadi dua bagian yang dipisahkan oleh tanda (-).

Untuk nomor di sebelah kiri merupakan nomor registrasi kendaraan. Sementara dua digit di samping kanan merupakan kode satuan.

Baca juga: Viral, Video Sebut Oknum Prajurit TNI Diduga Pukuli Pegawai Toko Buah yang Senggol Mobilnya, Kadispenad: Laporkan


Kode pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI:

Pelat nomor kendaraan dinas Mabes TNI memiliki kode sebagai berikut:

  • 00 Markas Besar TNI
  • 01 Sekolah Staff dan Komando TNI
  • 02 Akademi TNI
  • 09 Badan Pembinaan Hukum TNI
  • 10 Badan Perbekalan TNI
  • V Pasukan Pengamanan Presiden.

Baca juga: Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI

Halaman:

Terkini Lainnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Pertandingan Indonesia Vs Filipina Malam Ini Pukul Berapa? Ini Jadwalnya

Tren
Ada Kontes Penamaan 'Bulan Semu' Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Ada Kontes Penamaan "Bulan Semu" Milik Bumi, Bisa Diikuti Seluruh Masyarakat Dunia

Tren
Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi 'Online', Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki

Komentari Kasus Polwan Bakar Suami karena Judi "Online", Menkominfo: Ternyata Perempuan Lebih Kejam dari Lelaki

Tren
Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Tanpa Diketahui Pemilik Akun

Tren
PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

PPDB DKI Jakarta 2024: Link, Jadwal, Cara Daftar, dan Cara Cek Hasilnya

Tren
Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Jadwal Libur Sekolah Juni 2024, Ada Idul Adha dan Kenaikan Kelas

Tren
Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Pukul Anjing K9 untuk Didisiplinkan, Bolehkah?

Tren
Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Tren
Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tren
Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com