Dikutip dari laman law.ui.ac.id, kebiri kimia hanya dilakukan kepada pelaku dewasa yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan, mengancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mana perbuatannya berakibat pada:
Kebiri kimia bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Tindakan kebiri kimia ini akan dijalankan setelah pelaku menjalani pidana pokoknya.
Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk merupakan putusan pertama yang isinya memerintahkan penjatuhan tindakan kebiri kimia bagi Terpidana M. Aris, setelah selesai menjalani pidana penjara.
Namun, di sisi lain, tindakan kebiri kimia menuai kritik termasuk dari aliansi profesi, terkait dampaknya terhadap terpidana, hak dasar terpidana yang rentan terlanggar, dan siapa pihak yang akan melakukan eksekusinya.
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual di Rute Monas-Pulogadung, Transjakarta: Sudah Ditangkap
Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, tindakan kebiri kimia adalah tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perkosaan terhadap anak
Hukuman ini diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan.
Tindakan kebiri kimia merupakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dalam bentuk gelang elektronik dikenakan kepada pelaku pemerkosaan, dan pelaku perbuatan cabul terhadap anak diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.