"Korban juga sudah menjalani operasi pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB. Kini korban sudah sadar dan masih tahap pemulihan di RS," tutur Ary dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Temukan Senpi Rakitan Tertinggal di Gubuknya, Petambak Ini Ketakutan dan Memanggil Anggota TNI AL
Ade menyampaikan bahwa E berstatus sebagai pegawai swasta, namun ia mempunyai izin kepemilikan senjata api.
Kendati demikian, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan E sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
E juga telah ditahan karena kelalaiannya menjaga senpi miliknya sehingga melukai sopirnya sendiri.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ucap Ade dilansir dari Kompas.com.
Atas kelalaiannya, E dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 19521 tentang kepemilikan sejata api.
Tak hanya itu, E juga dijerat dengan Pasal 351 dan 360 KUHP dengan estimasi hukuman lebiih dari lima tahun penjara.
Sumber: (Kompas.com/ Dzaky Nurcahyo | Editor: Nursita Sari, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.