Hukuman Ferdy Sambo memang mungkin diatur dengan aturan peralihan KUHP baru jika masih bergulir hingga 2026. Meski begitu, ia meragukan hal tersebut akan terjadi.
"Tidak mungkin. Banding dan kasasi perkara pidana paling butuh waktu 2-4 bulan saja. Tidak akan sampai ganti tahun sudah inkrach van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Terlepas dari pengajuan banding dan kasasi tersebut, Iksan menyatakan ada kemungkinan lain yang membuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum tentu akan diberlakukan.
"Kalau putusan itu berkekuatan hukum tetap, pasti Sambo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau Permohonan Grasi ke Presiden," tambahnya.
Saat menunggu putusan PK atau grasi, eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa terlaksana.
Jika masa tunggu pemberian PK atau grasi itu melewati 2026, maka ketentuan KUHP Baru akan diberlakukan kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf?
Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjabarkan skenario yang mungkin akan dilakukan Ferdy Sambo setelah mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menyatakan, Ferdy Sambo kemungkinan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Di tingkat banding, PT mempunyai kewenangan memeriksa fakta. Karena itu, sangat mungkin PT menerapkan ketentuan transisi aturan yang paling menguntungkan terdakwa," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Kemudian, PT dapat memutuskan tetap memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atau menerapkan masa percobaan 10 tahun sesuai KUHP yang baru.
Jika naik ke tingkat kasasi, MA akan menilai apakah penerapan hukuman di tingkat PN dan PT sudah benar sebagaimana mestinya.
"Artinya, MA bisa menyetujui atau membatalkan salah satu dasar hukum yang digunakan PN (KUHP lama) atau PT (KUHP baru)," lanjutnya.
MA akan mengambil keputusan usai memeriksa penerapan hukum pengadilan di tingkat bawahnya, yaitu PN dan PT.
"Kalau MA membatalkan putusan pengadilan bawahan, MA berwenang mengadili sendiri, baik fakta maupun penerapan hukumnya," pungkasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.