Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Ferdy Sambo, Mungkinkah Terganjal KUHP Baru?

Kompas.com - 18/02/2023, 07:25 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Hukuman Ferdy Sambo memang mungkin diatur dengan aturan peralihan KUHP baru jika masih bergulir hingga 2026. Meski begitu, ia meragukan hal tersebut akan terjadi.

"Tidak mungkin. Banding dan kasasi perkara pidana paling butuh waktu 2-4 bulan saja. Tidak akan sampai ganti tahun sudah inkrach van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Terlepas dari pengajuan banding dan kasasi tersebut, Iksan menyatakan ada kemungkinan lain yang membuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum tentu akan diberlakukan.

"Kalau putusan itu berkekuatan hukum tetap, pasti Sambo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau Permohonan Grasi ke Presiden," tambahnya.

Saat menunggu putusan PK atau grasi, eksekusi pidana mati terhadap Ferdy Sambo belum bisa terlaksana.

Jika masa tunggu pemberian PK atau grasi itu melewati 2026, maka ketentuan KUHP Baru akan diberlakukan kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf?

Skenario Ferdy Sambo selanjutnya

Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjabarkan skenario yang mungkin akan dilakukan Ferdy Sambo setelah mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia menyatakan, Ferdy Sambo kemungkinan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Di tingkat banding, PT mempunyai kewenangan memeriksa fakta. Karena itu, sangat mungkin PT menerapkan ketentuan transisi aturan yang paling menguntungkan terdakwa," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Kemudian, PT dapat memutuskan tetap memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atau menerapkan masa percobaan 10 tahun sesuai KUHP yang baru.

Jika naik ke tingkat kasasi, MA akan menilai apakah penerapan hukuman di tingkat PN dan PT sudah benar sebagaimana mestinya.

"Artinya, MA bisa menyetujui atau membatalkan salah satu dasar hukum yang digunakan PN (KUHP lama) atau PT (KUHP baru)," lanjutnya.

MA akan mengambil keputusan usai memeriksa penerapan hukum pengadilan di tingkat bawahnya, yaitu PN dan PT.

"Kalau MA membatalkan putusan pengadilan bawahan, MA berwenang mengadili sendiri, baik fakta maupun penerapan hukumnya," pungkasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Jejak Kasus Pembunuhan Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com