Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati Ferdy Sambo, Mungkinkah Terganjal KUHP Baru?

Kompas.com - 18/02/2023, 07:25 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis hukuman tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo divonis berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama.

Sedangkan, KUHP baru akan segera diberlakukan pada 2026 nanti.

Dalam Pasal 340 KUHP tertulis bahwa pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun.

Namun, Pasal 100 dalam KUHP baru menyebutkan terpidana hukuman mati bisa mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun dan bisa diganti menjadi penjara seumur hidup jika berkelakuan baik.

Masyarakat pun banyak berspekulasi, mengenai kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari pidana mati berdasarkan KUHP baru.

Baca juga: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru?


KUHP baru berlaku 2026

Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchamad Iksan, KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026 mendatang.

Ia menjelaskan, selama masa peralihan KUHP ini, ada ketentuan bahwa aturan paling menguntungkanlah yang akan diberlakukan kepada pelaku tindak pidana, baik itu tersangka, terdakwa, atau terpidana hukuman mati.

"Berlaku ketentuan masa percobaan selama 10 tahun dalam penjara dan jika yang bersangkutan berkelakuan baik, maka dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Namun, ia menegaskan, aturan ini baru berlaku jika suatu kasus yang saat ini diproses masih akan berjalan hingga 2026.

"Kalau yang menguntungkan KUHP baru, ya KUHP baru yang akan diberlakukan," lanjutnya.

Tapi jika putusan hukuman mati bagi Sambo sudah berkekuatan hukum tetap sebelum itu, maka ia tetap akan dihukum sesuai aturan KUHP lama, yaitu pidana hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Masih Bisa Banding dan Kasasi, Ini Prosesnya

Hukum yang berlaku kalau Sambo naik banding

Iksan juga menyoroti kemungkinan Ferdy Sambo akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau bahkan naik ke kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Menjadi hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," ujarnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

23 Kata Tertua di Dunia yang Sudah Berusia 15.000 Tahun, Beberapa Masih Digunakan hingga Kini

Tren
5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

5 Destinasi Wisata Dunia Khusus Pria, Wanita Dilarang Masuk

Tren
5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

5 Teleskop Terbesar di Dunia, Ada yang Diameternya Mencapai 500 Meter

Tren
11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

11 Tanda Seseorang Mengalami Demensia, Salah Satunya Melupakan Nama Teman Dekat

Tren
Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: 'Track Record' Baik

Ramai soal Menantu Anwar Usman Ditunjuk Jadi Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik, Pertamina: "Track Record" Baik

Tren
Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Pertama Kali di Dunia, Hiu Macan Muntahkan Ekidna, Mamalia Berduri Mirip Landak

Tren
Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com