Diberitakan oleh Kompas.com (15/8/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa Richard memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator.
Pertama, Richard bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J meskipun ia turut terlibat.
Richard juga disebut tidak punya niat untuk membunuh dan diduga hanya menaati perintah yang diberikan oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Richard juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum terkait soal fakta-fakta penembakan Brigadir J.
Statusnya sebagai justice collaborator itu membuat Richard mendapatkan penanganan yang berbeda dan penghargaan atas kesaksiannya.
Berikut penghargaan yang diberikan kepada justice collaborator:
Meskipun demikian, pemberian penghargaan kepada justice collaborator wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.